TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)
24 Februari 2014 - 11:53:57 WIB
/
By Admin / dibaca 33835 pembaca
- Dasar Hukum.
- Undang-undang No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan (WDP).
- Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
- Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Perdagangan, Tanda Daftar Gudang/Ruangan dan Tanda Daftar Perusahaan.
- Peraturan Walikota Medan No.36 Tahun 2010 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Proses dan Penandatanganan Perijinan kepada Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Medan.
- Pengertian (Perda No. 10 Tahun 2002 Pasal 9, 10, 28)
- Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;
- Tanda Daftar Perusahaan adalah Tanda Daftar yang diberikan oleh Kantor Pendaftaran Perusahan kepada Badan Usaha dan Perusahaan yang telah disyahkan pendaftarannya.
- Tanda Daftar Perusahaan terdiri dari : (Pasal 7 ayat 5 Perda 10 Tahun 2002)
- Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
- Perusahaan yang berbentuk Koperasi (Kop)
- Perusahaan yang berbentuk Persekutuan Komanditer (CV)
- Perusahaan yang berbentuk Persekutuan Firma (Fa)
- Perusahaan yang berbentuk Perorangan (PO)
- Perusahaan yang berbentuk Badan Usaha Lainnya (BUL)
- Formulir Pendaftaran Perusahaan adalah daftar isian yang memuat data perusahaan yang diisi dan ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan untuk mendapatkan TDP;
- Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak;
- Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak perusahaan mulai menjalankan kegiatan usahanya;
- Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah;
- Badan adalah suatu bentuk Badan Usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perusahaan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi sejenis Lembaga Dana Pensiunan, Bentuk Usaha Tetap serta bentuk Badan Usaha Lainnya.
- Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan dan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Kota Medan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba.
- Perusahaan atau kegiatan usaha yang dikecualikan dari kewajiban pendaftaran perusahaan adalah :
- Perusahaan negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan;
- Perusahaan kecil perorangan; atau
- Usaha atau kegiatan yang bergerak di luar bidang perekonomian yang sifat dan tujuannya tidak semata-mata mencari keuntungan dan/atau laba.
- Yang dimaksud dengan perusahaan kecil perorangan, adalah :
- Perusahaan yang diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pribadi pemiliknya sendiri, atau yang memperkerjakan hanya anggota keluarganya sendiri;
- Perusahaan yang tidak diwajibkan memiliki izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
- Perusahaan yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi keperluan nafkah sehari-hari pemiliknya.
- Persyaratan (Perda No. 10 Tahun 2002 Pasal 7 ayat 5)
- Mengisi Formulir Permohonan.
- Surat Kuasa yang sah (apabila pendaftaran dilakukan bukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan tetapi diwakilkan kepada orang lain).
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik, Pengurus, Penanggungjawab dan Pemegang Saham.
- Foto copy NPWP Pemilik atau NPWP Perusahaan yang bersangkutan.
- Foto copy Izin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang yang dilegalisir.
- Foto copy Ijin Gangguan yang dilegalisir.
- Bagi Perusahaan yang berbentuk PT melampirkan foto copy Akte Pendirian dan Perubahan beserta foto copy pengesahan dari Menteri Hukum Dan HAM yang dilegalisir.
- Bagi Perusahaan berbentuk Koperasi melampirkan foto copy Akte Pendirian dan Perubahan beserta foto copy pengesahan dari Dinas Koperasi setempat atas nama Menteri yang dilegalisir.
- Khusus untuk Kantor Cabang ditambah dengan :
- Foto copy KTP Pimpinan Cabang
- Foto copy Surat Penunjukan Kantor Cabang yang dilegalisir.
- Foto copy NPWP Kantor Cabang.
- Bagi Perusahaan yang berbentuk CV melampirkan foto copy Akte Pendirian dan Perubahan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri yang dilegalisir.
- Bagi Perusahaan yang berbentuk Firma melampirkan foto copy Akte Pendirian dan Perubahan yang dilegalisir (apabila ada).
- Khusus Daftar Ulang melampirkan asli TDP dan Pembaharuan/Perpanjangan yang terakhir.
- Tarif Retribusi TDP
- Masa Berlaku TDP (Perda No. 10 Tahun 2002 Pasal 9 ayat 1 & 2)
- Tanda Daftar Perusahaan berlaku 5 (lima) tahun.
- Tanda Daftar Perusahaan wajib dilakukan pembaharuan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum masa berlakunya berakhir.
- Waktu Pemrosesan / Penerbitan TDP
Pemrosesan Tanda Daftar Perusahaan 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal permohonan diterima secara benar dan lengkap (Permendag RI. No. 37/M-DAG/PER/9/2007Pasal 9 ayat 7 dan 16)
- Blanko Formulir Permohonan
Cetak Formulir Permohonan (Mohon dicetak timbal balik berurutan)