TANDA DAFTAR GUDANG (TDG)

dibaca 32895 pembaca

TANDA DAFTAR GUDANG (TDG)
SK Memperindag RI. Nomor : 105/MPP/Kep/2/1998 Tanggal 27 Pebruari 1998 Tanggal 27 Pebruari 1998

Diproses pada : 
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan.
Jl. Mangkubumi No. 4 Medan Telp. 4145584-4515485 Fax. 4530066

DASAR

  • Peraturan Daerah Kota Medan No. 35 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan No. 4 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Medan.
  • Peraturan daerah No. 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Perdagangan, Gudang/Ruangan dan Tanda Daftar Perusahaan.

MASA BERLAKU
Tanda Daftar Gudang (TDG) berlaku untuk pemanfaatan Gudang Penyimpanan Barang di Wilayah Republik Indonesia selama Pemilik/Penguasa Gudang masih menjalankan kegiatan usahanya.

PERSYARATAN :

  1. Foto Copy Perizinan Pendirian Gudang dari Pemerintah setempat
  2. Foto Copy Tanda Daftar Usaha perdagangan (TDUP), atau Surat Izin Perdagangan (SIUP) dan atau Izin Usaha yang setara dari Instansi teknis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Foto Copy Surat Izin Tempat Penyimpanan Barang dari Pemerintah Setempat
  4. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan
  5. Denah Lokasi gudang
  6. Foto Copy Perjanjian pemakaian atau penguasaan gudang dengan pemilik Gudang, bagi penguasa yang menyewa/memanfaatkan Gudang pihak lain.
  7. Pas Photo Warna 3 x 4 = 2 lembar

PROSES
Lama waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan selama 5 (lima) hari kerja

BIAYA RETRIBUSI :
Biaya Retribusi ditentukan pada Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor : 289/MPP/Kep/10/2001 tanggal 5 Oktober 2001 adalah 0 (Nol) Rupiah.