TANDA DAFTAR GUDANG (TDG)
SK Memperindag RI. Nomor : 105/MPP/Kep/2/1998 Tanggal 27 Pebruari 1998 Tanggal 27 Pebruari 1998
Diproses pada :
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan.
Jl. Mangkubumi No. 4 Medan Telp. 4145584-4515485 Fax. 4530066
DASAR
- Peraturan Daerah Kota Medan No. 35 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan No. 4 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Medan.
- Peraturan daerah No. 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Perdagangan, Gudang/Ruangan dan Tanda Daftar Perusahaan.
MASA BERLAKU
Tanda Daftar Gudang (TDG) berlaku untuk pemanfaatan Gudang Penyimpanan Barang di Wilayah Republik Indonesia selama Pemilik/Penguasa Gudang masih menjalankan kegiatan usahanya.
PERSYARATAN :
- Foto Copy Perizinan Pendirian Gudang dari Pemerintah setempat
- Foto Copy Tanda Daftar Usaha perdagangan (TDUP), atau Surat Izin Perdagangan (SIUP) dan atau Izin Usaha yang setara dari Instansi teknis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Foto Copy Surat Izin Tempat Penyimpanan Barang dari Pemerintah Setempat
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan
- Denah Lokasi gudang
- Foto Copy Perjanjian pemakaian atau penguasaan gudang dengan pemilik Gudang, bagi penguasa yang menyewa/memanfaatkan Gudang pihak lain.
- Pas Photo Warna 3 x 4 = 2 lembar
PROSES
Lama waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan selama 5 (lima) hari kerja
BIAYA RETRIBUSI :
Biaya Retribusi ditentukan pada Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor : 289/MPP/Kep/10/2001 tanggal 5 Oktober 2001 adalah 0 (Nol) Rupiah.