RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN
Berdasarkan PERDA Nomor 4 Tahun 1999
Diproses pada:
Dinas Pertamanan Kota Medan
Jl. Pinang Baris No. 114 B Medan
Persyaratan:
a. Sketsa Prosedur Izin Pemakaman Jenazah
b. Sketsa Prosedur Pengurusan Izin Pemindahan Kerangka Jenazah
Waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan: kurang lebih 7 (tujuh) hari.
Skema prosedur penerbitan izin Perda No. 4 Tahun 1999
Tabel Tarif:
No.
|
Jenis
|
Tarif
|
1.
2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. |
Penguburan Dewasa Penguburan Anak-anak Pembangunan Bina dan Tanda Peringatan Makam Pembongkaran Makam dan menutup kembali Mengubur Kembali Jenazah yang telah dibongkar Perpanjangan Izin Dewasa Perpanjangan Izin Anak-anak Pengabuan Mayat: a. Pengabuan Terbuka b. Pengabuan Tertutup c. Penyemayamkan Jenazah |
Rp. 40.000 / 4 Tahun Rp. 30.000 / 4 Tahun Rp. 25.000 Rp. 25.000 / Jenazah Rp. 25.000 / Jenazah Rp. 32.500 / 4 Tahun Rp. 27.500 / 4 Tahun Rp. 200.000 / Jenazah Rp. 300.000 / Jenazah Rp. 15.000 / hari |
Wajib Retribusi, jika tidakmembayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi 2% setiap bulannya.