KARTU KELUARGA (KK) adalah :
Kartu yang memuat data Kepala Keluarga dan semua anggota keluarga.
PERSYARATAN :
- Surat Pengantar dari Kepala Lingkungan.
- Kartu Keluarga Asli yang lama atau Surat Ijin menetap yang habis masa berlakunya.
- Fotocopy Akta Perkawinan.
- Fotocopy Akta Perceraian.
- Fotocopy Akta Kelahiran.
- Fotocopy Akta Pengangkatan Anak bagi Anak Angkat.
- Fotocopy Surat Ganti Nama (WNI) Turunan Asing.
- Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi Penduduk WNA.
- Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi WNA.
- Mengisi Formulir Permohonan KK model FS.01 dan Formulir Bio Data model FS.02 untuk Bio Data semua anggota keluarga.
Point c s/d g masing-masing dilegalisir.
Berlaku sepanjang tidak ada perubahan (mutasi).
