KARTU KELUARGA

dibaca 32290 pembaca

KARTU KELUARGA (KK) adalah : 
Kartu yang memuat data Kepala Keluarga dan semua anggota keluarga.

PERSYARATAN :

  1. Surat Pengantar dari Kepala Lingkungan.
  2. Kartu Keluarga Asli yang lama atau Surat Ijin menetap yang habis masa berlakunya.
  3. Fotocopy Akta Perkawinan.
  4. Fotocopy Akta Perceraian.
  5. Fotocopy Akta Kelahiran.
  6. Fotocopy Akta Pengangkatan Anak bagi Anak Angkat.
  7. Fotocopy Surat Ganti Nama (WNI) Turunan Asing.
  8. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi Penduduk WNA.
  9. Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi WNA.
  10. Mengisi Formulir Permohonan KK model FS.01 dan Formulir Bio Data model FS.02 untuk Bio Data semua anggota keluarga.

Point c s/d g masing-masing dilegalisir. 
Berlaku sepanjang tidak ada perubahan (mutasi).