- Dasar Hukum
- Kepmen Kimpraswil 369 / KPTS / M / 2001 Tentang Pedoman Pemberian Ijin Usaha Jasa Konstruksi Nasional.
- Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Retribusi Ijin Usaha Jasa Konstruksi.
- SK. Walikota Medan No. 602/090.K tentang Pedoman Kelengkapan Persyaratan Pengajuan Permohonan Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
- Pengertian
- Ijin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK adalah Ijin untuk melakukan usaha dibidang Jasa Konstruksi yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota atau Pejabat yang ditunjuk.
- Setiap orang pribadi dan atau badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha dan atau memiliki tempat usaha yang bergerak dalam bidang jasa pelaksanaan konstruksi dan jasa perencanaan/pengawasan konstruksi wajib memiliki ijin usaha jasa konstruksi dari Kepala Daerah.
- Persyaratan (Pasal 7 Perda No. 23/2002)
- Mengisi surat permohonan.
- Foto copy KTP Pimpinan/Penanggung jawab Perusahaan
- Pas photo penanggung jawab perusahaan berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar.
- Foto copy NPWP pemilik atau NPWP perusahaan yang bersangkutan.
- Foto copy SBU yang telah di legalisir oleh lembaga (LPJK).
- Surat Ijin Gangguan yang dilegalisir.
- Bagi Perusahaan yang berbentuk PT. melampirkan Foto copy akte pendirian dan perubahan beserta foto copy pengesahan dari Menteri Hukum Dan HAM yang dilegalisir.
- Bagi perusahaan berbentuk CV. dan Fa. melampirkan foto copy akte pendirian dan perubahan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri yang dilegalisir.
- Bagi Badan Usaha yang berbentuk Koperasi melampirkan Foto copy akte pendirian dan perubahan beserta foto copy pengesahan dari Dinas Koperasi setempat atas nama Menteri yang dilegalisir.
- Foto copy Ijazah Tenaga Ahli.
- Foto copy KTP Tenaga Ahli.
- Khusus untuk permohonan perpanjangan dan atau perubahan melampirkan Asli IUJK.
- Tarif Retribusi (Pasal 20 Perda No. 23/2002) :
- Besarnya tarif retribusi ijin usaha jasa konstruksi adalah sebagi berikut :
- Usaha Jasa Konstruksi golongan kecil (K) Rp. 150.000.-
- Usaha Jasa Konstruksi golongan menengah (M) Rp. 300.000.-
- Usaha Jasa Konstruksi golongan besar (B) Rp. 400.000.-
- Besarnya retribusi daftar ulang ijin usaha jasa konstruksi adalah 75 % (tujuh puluh lima persen)
- Keterlambatan atas pembayaran Retribusi dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2 % ( dua persen setiap bulannya)
- Kriteria Klasifikasi dan Kualifikasi Badan Usaha menurut LPJK
- Masa Berlaku (Pasal 5 Perda No. 23/2002) Jangka waktu berlakunya ijin usaha jasa konstruksi selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang dengan melakukan pendaftaran ulang.
- Waktu Pemrosesan/Penerbitan Ijin Pemrosesan ijin selambat-lambatnya 7 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima
- Blanko Formulir Permohonan Cetak Formulir Permohonan (mohon dicetak timbal balik)
1. | Golongan Kecil | : | Gred 2, Gred 3 dan Gred 4 |
2. | Golongan Menengah | : | Gred 5 |
3. | Golongan Besar | : | Gred 6 dan Gred 7 |
4. | Gred 2 | : | Mampu mengerjakan proyek dengan resiko kecil, teknologi sederhana dan biaya s.d Rp.300 Juta |
5. | Gred 3 | : | Mampu mengerjakan proyek dengan resiko kecil, teknologi sederhana dan biaya s.d Rp.600 juta |
6. | Gred 4 | : | Mampu mengerjakan proyek dengan resiko sedang, teknologi Madya dan biaya Rp 1 Miliar |
7. | Gred 5 | : | Mampu mengerjakan proyek dengan resiko tinggi, teknologi tinggi dan biaya diatas Rp 1 Miliar s.d Rp 10 Miliar |
8. | Gred 6 | : | Mampu mengerjakan proyek dengan resiko tinggi, teknologi tinggi dan biaya diatas Rp 1 Miliar s.d Rp 25 Miliar |
9. | Gred 7 | : | Mampu mengerjakan proyek dengan resiko tinggi, teknologi tinggi dan biaya diatas Rp 1 Miliar s.d Tak terbatas |
10. | Proyek dengan resiko sedang, teknologi madya dan biaya 1 Miliar ke bawah dikerjakan Gred 4 | ||
11. | Proyek dengan resiko tinggi, teknologi tinggi, dan biaya 1 Miliar ke bawah dikerjakan Gred 5, Gred 6 dan Gred 7 |