IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
(Perda no. 15 tahun 1998)
Masa berlaku : 1 (satu) tahun
Diproses pada :
Bagian Perekonomian Setda Kota Medan, Kantor Walikota Medan lantai II
Jl. Kapten Maulana Lubis No. 2 Medan Telp. 4512412 Psw. 232
PERSYARATAN:
> 1.Pengisian formulir permohonan
> 2.Phasfoto uk. 3X4 cm, 2 (dua) lembar
> 3.Fotocopy KTP
> 4.fotocopy Izin tempat Penjualan minuman beralkohol tahun lalu
> 5.Surat keterangan Fiskal dari Dispenda Kota medan
> 6.Fotocopy Izin usaha
BIAYA RETRIBUSI:
a. kawasan Perdagangan/NIaga:
> 1.Penjualan perbotol : Rp. 350.000,-/tahun
> 2.Penjualan eceran : Rp. 450.000,-/tahun
> 3.grosir : Rp. 650.000,-/tahun
b. Kawasan pemukiman
> 1.Penjualan perbotol : Rp. 500.000,-/tahun
> 2.Penjualan eceran : Rp. 700.000,-/tahun
c. Kawasan Perkantoran
> 1.Penjualan perbotol : Rp. 550.000,-/tahun
> 2.Penjualan ecerran : Rp. 750.000,-/tahun
Lama waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan: 7 (tujuh) hari
Sesuai dengan SK Walikota Medan No. 188.342/3930/SK/1998 tentaaang
Pelaksanaan perdda No. 15 tahun 1998, bahwwa wilayah yang diberikan izinn
ini adalah untuk 10 kecamatan:
1.Medan Kota
2.Medan Area
3.Medan Timur
4.Medan Perjuangan
5.Medan Barat
6. Medan Petisah
7. Medan Baru
8. Medan Polonia
9. Medan Maimun
10. Medan Belawan
Dengan radius diatas 100 m dari rumah ibadah, sekolah, perkantoran.