Izin Penebangan Pohon Penghijauan milik Pemko Medan
(Perda No. 06 tahun 1999).
Masa Berlaku : 1 (satu) kali penebangan
Diproses Oleh :
Dinas Pertamanan Kota Medan
Jl. Pinang Baris Medan
Telp. 8453026
Persyaratan :
1. Pembuatan Permohonan
Lama Waktu Pengurusan : 5 (lima) hari
Biaya Retribusi :
Ditentukan dalam Perda nomor : 06 tahun 1999 setelah diteliti ke lapangan jenis pohon yang akan ditebang (tergantung epada jenis pohon).