RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
(PERDA NO. 11 TAHUN 1998)
MASA BERLAKU : 1 (satu) tahun
DIPROSES PADA :
DINAS PENCEGAHAN/PEMADAM KEBAKARAN KOTA MEDAN
Jalan candi Borobudur No. 2 Medan
Persyaratan:
> 1.Pengisian Formulir permohonan
> 2.Surat Domisili usaha dari kelurahan
> 3.Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
> 4.PBB terakhir
> 5.Izin Usaha
> 6.Surat Pernyataan tentang luas tempat usaha
Lama waktu yang diperlukan untuk pengurusan : 3 (tiga) hari
Biaya Retribusi:
Besarnya Retribusi Pemeriksaan Alat pemadam kebakaran yang harus dibayar oleh wajib pajak yang mendapat jasa pemeriksaan dihitung dari perkalian antara jumlah alat pemadam kebakaran di setiap jenis tempat X besar tarif perunit dalam pertahunnya.
Struktur Besarnya Tarif Retribusi:
1.Besarnya Tarif Pemeriksaan Alat Pemadammm Kebakaran jenis Racun Api
tabung/ tahun yang diperuntukkan padda tempat-tempat sebagaimana dimaksud
dalam pasal 10 Perda No. 11 tahun1998:
> a. Rumah toko yang mudah terbakar (MT) Rp. 35.000,-
> b. Rumah toko yang tidak mudah terbakar (TMT) Rp. 25.000,-
> c. Kios yang mudah terbakar (MT) Rp. 8.500,-
> d. Kios yang tidaak mudah terbakar (TMT) Rp. 6.000,-
> e. Stand yang mudah terbakar (MT) Rp. 7.000,-
> f. Stand yang tidak mudah terbakar (TMT) Rp. 6.000,-
> g. Perusahaan yang mudah terbakar (MT) Rp. 35.000,-
> h. Perusahaan yang mudah terbakar (MT)
> mulai dari 2 tabung s/d 5 tabung Rp. 20.000,-
> i. Perusahaan yang mudah terbakar (MT)
> mulai dari 6 tabung dan seterusnya Rp. 15.000,-
> j. Perusahaan yang tidak mudah terbakar (TMT) Rp. 25.000,-
> k. Perusahaan yang tidak mudah terbakar (TMT)
> mulai dari 2 tabunng s/d seterusnya Rp. 17.000,-
> l.Kendaraan Bermotor:
> - Mobil Pemunpang Umum Rp. 5.000,-
> - Mobil Bus Umum Rp. 10.000,-
> - Mobil Bus Tidak Umum Rp. 5.000,-
> - Mobil Truck Umum Rp. 10.000,-
> - Mobil Truck Tidak Umum Rp. 5.000,-
> - Mobil Pick Up/taxi Rp. 5.000,-
2.Besarnya tarif pemeriksaan alat pemadam kebakaran berupa Hidran per
unit/ tahun adalah sbb:
> a. Hidran Halaman Rp. 50.000,-
> b. Hidran Gedung (dalam bangunan) Rp. 60.000,-
3.Besarnya tarif pemeriksaan alat pemadam kebakaran berupa Sprinkler
setiap satu perangkat/tahun adalah sbb: Rp. 50.000,-
b. Sketsa Prosedur Pengurusan Izin Pemindahan Kerangka Jenazah
Waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan: kurang lebih 7 (tujuh) hari.
Skema prosedur penerbitan izin Perda No. 4 Tahun 1999
Tabel Tarif:
No.
|
Jenis
|
Tarif
|
1.
2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. |
Penguburan Dewasa Penguburan Anak-anak Pembangunan Bina dan Tanda Peringatan Makam Pembongkaran Makam dan menutup kembali Mengubur Kembali Jenazah yang telah dibongkar Perpanjangan Izin Dewasa Perpanjangan Izin Anak-anak Pengabuan Mayat: a. Pengabuan Terbuka b. Pengabuan Tertutup c. Penyemayamkan Jenazah |
Rp. 40.000 / 4 Tahun Rp. 30.000 / 4 Tahun Rp. 25.000 Rp. 25.000 / Jenazah Rp. 25.000 / Jenazah Rp. 32.500 / 4 Tahun Rp. 27.500 / 4 Tahun Rp. 200.000 / Jenazah Rp. 300.000 / Jenazah Rp. 15.000 / hari |
Wajib Retribusi, jika tidakmembayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi 2% setiap bulannya.