Izin Pemakaian Tempat Rekreasi/Lapangan Olah Raga
(Perda No. 31 tahun 2002).
Masa Berlaku : 1 (satu) kali pemakaian
Diproses Oleh :
Dinas Pertamanan Kota Medan
Jl. Pinang Baris Medan
Telp. 8453026
Persyaratan :
1. Pembuatan permohonan
PROSES
Lama Waktu Pengurusan : 5 (lima) hari
Biaya Retribusi :
Ditentukan dalam Perda nomor : 03 tahun 1999 setelah diteliti apakah jadwal yang lowong/tidak dipakai oleh pihak lain :
- Perhitungan Retribusi pemakaian Tempat Rekreasi / Lapangan Olah Raga : untuk 1 (satu) kali pemakaian lapangan x Rp. 100.000,- / jam