IZIN OPTIK
24 Februari 2014 - 11:55:11 WIB
/
By Admin / dibaca 30179 pembaca
- Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 1424 /MENKES/SK/XI/2002 tentang Pedoman penyelenggaraan Optikal.
- Peraturan Daerah Kota Medan No. 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Dan Perijinan di Bidang Kesehatan.
- Peraturan Walikota Medan No. 7 Tahun 2010 tentang Pengdelegasian Sebagian Kewenangan Proses dan Penandatanganan Perijinan kepada Kepala Badan Perijinan Terpadu Kota Medan.
- Pengertian
- Optikal adalah sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan mata dasar, pemeriksaan refraksi serta pelayanan kacamata koreksi dan/atau lensa kontak;
- Laboratorium optik adalah tempat yang khusus melakukan pembuatan lensa koreksi dan/atau pemasangan lensa pada bingkai kacamata, sesuai dengan ukuran yang ditentukan dalam resep;
- Persyaratan (Berdasarkan Kep.Men.Kes No.1424/MENKES/SK/XI/2002)
- Foto copy KTP pemilik atau penanggung jawab.
- Pas photo pemilik atau penanggung jawab ukuran 3 x 4 cm, berwarna 3 (tiga) lembar.
- Foto copy Surat Ijin Gangguan (HO) yang dilegalisir.
- Bagi Perusahaan yang berbentuk PT. melampirkan Foto copy akte pendirian dan perubahan beserta foto copy pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM yang dilegalisir.
- Bagi perusahaan berbentuk CV. dan Fa. melampirkan foto copy akte pendirian dan perubahan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri yang dilegalisir.
- Bagi Badan Usaha yang berbentuk Koperasi melampirkan Foto copy akte pendirian dan perubahan beserta foto copy pengesahan dari Dinas Koperasi setempat atas nama Menteri yang dilegalisir.
- Surat Pernyataan dari refraksionis optision/optisi bersedia untuk menjadi penanggung jawab pada optikal/laboratorium optik yang akan didirikan bermaterai secukupnya, dilengkapi dengan :
- Foto copy surat perjanjian pemilik sarana dengan refraksionis optisien/optisi yang dilegalisir.
- Asli surat keterangan domisili dari lurah tempat tinggal refraksionis optision/optisi.
- Foto copy KTP refraksionis optisien/optisi.
- Foto copy surat ijin kerja optisi yang dilegalisir.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Pas photo ukuran 4 x 6 cm, berwarna 3 (tiga) lembar.
- Surat pernyataan kerjasama dari laboratorium optik tempat pemrosesan lensa-lensa pesanan, bila optikal tidak memiliki laboratorium sendiri.
- Daftar sarana dan peralatan yang digunakan.
- Daftar pegawai serta tugas dan fungsinya.
- Peta lokasi sebagai penunjuk wilayah tempat domisili optikal/laboratorium optik.
- Denah ruangan dibuat dengan skala 1 : 100.
- Surat keterangan dari Organisasi Profesi setempat yang menyatakan bahwa refraksionis optisien/optisi yang diajukan hanya menjadi penanggung jawab dari optikal yang mengajukan ijin tersebut, dan diketahui oleh Asosiasi Pengusaha Optikal setempat.
- Khusus untuk permohonan registrasi ulang dan atau perubahan melampirkan asli Ijin Optik.
- Pedoman Pemrosesan Ijin
- Persyaratan Ruangan
- Tersedia ruangan kerja/pemeriksaan bagi refraksionos optisien/optisi yang memenuhi syarat-syarat kesehatan dengan luas sekurang-kurangnya 3 (tiga) meter x 3 (tiga) meter atau 9 (sembilan) meter persegi.
- Ruang pemeriksaan/penyetelan kacamata dengan luas sekurang - kurangnya 1 (satu) meter x 3 (tiga) meter persegi.
- Ruang pemasangan (fitting) lensa kontak dengan luas sekurang - kurangnya 1 (satu) meter x 2 (dua) meter persegi.
- Ruang tunggu pasien dan tempat peraga kacamata/lensa dengan luas sekurang - kurangnya 2 (dua) meter x 2 (dua) meter atau 4 (empat) meter persegi, serta harus tersedia peralatan mebel dan lemari untuk paraga aneka jenis kacamata dan lensa kacamata secukupnya.
- Untuk laboratorium optik (baik sebagai bagian dari optikal ataupun yang berdiri sendiri) harus memiliki ruangan dengan luas sekurang - kurangnya 2 (dua) x 3 (tiga) meter atau 6 (enam) meter persegi.
- Persyaratan Peralatan
- Untuk pemeriksaan mata dasar :
- Sebuah lampu senter;
- Sebuah lup untuk memeriksa segmen depan mata;
- Sebuah oftalmoskop direk untuk memeriksa adanya kelainan organik pada mata;
- Kertas schirmer untuk mengukur jumlah produksi airmata;
- Sebuah tonometer Schiotz untuk mengukur tekanan bolamata;
- Midriatka dan sikloplegik secukupnya;
- Satu buku Ishihara - kanehara untuk memeriksa penglihatan warna (color blind test);
- Sebuah kisi-kisi Amsler;
- Sebuah cakram plasido penilai kontur kornea;
- Sebuah optotip pengukur luas lapang pandang.
- Untuk memeriksa refraksi :
- Satu lembar optotip Snellen yang dilengkapi clock dial dan garis duokrom;
- Satu lembar kartu tes baca;
- Sebuah bingkai ujicoba dan 1 (satu) set lensa ujicoba yang dilengkapi denga prisma, batang maddox (maddox rod), pinhol, lensa penapis warna, lensa polaroid, lensa silindir silang (cross cylinder) dan pengukur jarak pupil mata (SD-meter);
- Sebuah strik retinoskop untuk melakukan pemeriksaan refreksi obyektif;
- Sebuah lensometer untuk mengukur kekuatan/dioptri lensa, prisma, aksis dan menentukan pusat optik lensa kacamata;
- Sebuah sferometer pengukur basis kurva lensa;
- Sebuah pengukur ketebelan lensa (thickness gauge);
- Lemari penyimpanan kartu rekam medik.
- Untuk pemeriksaan binokuler :
- Satu unit foropter;
- Sebuah kartu baca Snellen dengan cross grid;
- Sebuah bar prisma;
- Sebuah skala tangen Maddox;
- Sebuah Maddox Wing;
- Sebuah kotak peraga Worth Four Dot;
- Sebuah optoprox pengukur foria dekat;
- Satu unit disparometer Mallet;
- Atau satu unit proyektor yang dilengkapi dengan fungsi pada butir d sampai h.
- Untuk pemasangan lensa kontak :
- Sebuah slit-lamp untuk mengetahui adanya kelainan pada kornea akibat lensakontak;
- Sebuah keratometer untuk mengukur daya refraksi/kelengkungan kornea;
- Satu set lensakontak ujicoba (lunak dan lalu gas/gas permeable);
- Larutan dan obat perawatan lensakontak secukupnya;
- Mangkuk dan tabung pencuci lensakontak;
- Satu buah cermin cembung dan datar (bolak-balik);
- Sebuah bak cuci tangan atau wastafel dan handuk bersih;
- Satu buah lemari penyimpan peralatan, larutan dan stok lensakontak.
- Persyaratan Laboratorium
Pada laboratorium optik baik sebagai bagian dari optikal maupun yang berdiri sendiri, minimal harus tersedia :
- Satu unit mesin gosok lensa sferis;
- Satu unit mesin gosok lensa silindris;
- Satu set mal pengukur tuls penggosok lensa (gauge meter);
- Satu set tuls penggosok lensa;
- Pasir abrasif secukupnya;
- Satu buah tang pemotong lensa;
- Lembaran patron (pattern sheet) pembuat mal bingkai secukupnya;
- Satu unit alat sentrasi penggenggam lensa (lens blocker);
- Satu buah mesin laset lensa;
- Satu set peralatan (obeng dan tang) untuk memasang lensa, menyetel dan mereparasi bingkai kacamata;
- Satu buah alat pemanas bingkai kacamata;
- Satu unit lensometer;
- Satu buah lemari penyimpanan peralatan dan stok bahan lensa.
- Tarif Retribusi (Berdasarkan Perda No. 15 Tahun 2002 Pasal 20 butir C)
- Tarif Retribusi ijin sebesar Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah).
- Tarif Retribusi registrasi ulang setiap 1 (satu) tahun sekali sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah).
- Setiap perubahan ijin optik dikenakan retribusi sebesar 75 % dari tarif retribusi ijin baru.
- Masa Berlaku Ijin
- Jangka waktu berlakunya ijin selama 5 (lima) tahun.
- Setiap tahun pemegang ijin wajib melakukan regestrasi ulang.
- Waktu Pemrosesan/Penerbitan Ijin
Waktu penyelesaian pemrosesan ijin selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak permohonan diterima.
- Blanko Formulir Permohonan
Cetak Formulir Permohonan (mohon dicetak timbal balik)