IZIN KERJA PETUGAS KESEHATAN

dibaca 38174 pembaca

  1. Dasar Hukum
    1. Peraturan Menteri Kesehatan No.679/MENKES/SK/V/2003 tentang Registrasi dan Ijin Kerja Asisten Apoteker.
    2. Peraturan Menteri Kesehatan No.1239/MENKES/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat.
    3. Peraturan Menteri Kesehatan No.900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan.
    4. Peraturan Menteri Kesehatan No.544/MENKES/SK/V/2003 tentang Registrasi dan Ijin Kerja Refraksionis Optisien.
    5. Peraturan Daerah Kota Medan No.15 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan dan Perijinan di bidang Kesehatan.
    6. Peraturan Walikota Medan No.7 Tahun 2010 tentang Pendelegasian sebagian kewenangan proses dan penandatanganan Perijinan kepada Kepala Badan Perijinan Terpadu Kota Medan.


  2. Pengertian.
    1. Asisten Apoteker adalah tenaga kesehatan yang berijazah Sekolah AsistenApoteker/Sekolah Menengah Farmasi, Akademi Farmasi Jurusan Farmasi Politeknik Kesehatan, Akademi Analis Farmasi dan Makanan Jurusan Analis Farmasi dan Makanan Politeknik Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    2. Surat Ijin Asisten Apoteker selanjutnya disebut SIAA adalah bukti tertulis atas kewenangan yang diberikan kepada pemegang ijazah Sekolah Asisten Apoteker/Sekolah Menengah Farmasi, Akademi Farmasi, Jurusan Farmasi Politeknik Kesehatan, Akademi Analis Farmasi dan Makanan Jurusan Analis Farmasi dan Makanan Politeknik Kesehatan untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian sebagai Asisten Apoteker;
    3. Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    4. Surat Ijin Perawat selanjutnya disebut SIP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan di seluruh wilayah Indonesia.
    5. Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti program pendidikan bidan dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
    6. Surat Izin Bidan selanjutnya disebut SIB adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pelayanan asuhan kebidanan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
    7. Refraksionis Optisien adalah seseorang yang telah lulus pendidikan refraksionis optisien minimal program pendidikan diploma, baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
    8. Surat Ijin Refraksionis Optisien selanjutnya disebut SIRO adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan refraksionis optisien di seluruh wilayah Indonesia.
    9. Surat Ijin Kerja selanjutnya disebut SIK adalah bukti tertulis yang diberikan kepada asisten apoteker, perawat, bidan, refraksionis optisien untuk melakukan pekerjaan di sarana pelayanan kesehatan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Medan cq. Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Medan.
    10. Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan.


  3. Persyaratan
    1. Permohonan Baru :
      1. Foto copy kartu tanda penduduk (KTP).
      2. Foto copy ijazah yang dilegalisir sesuai dengan ijin kerja yang dimohon.
      3. Pas photo ukuran 3 X 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berwarna.
      4. Surat keterangan sehat dan khusus untuk asisten apoteker surat keterangan tidak buta warna dari dokter yang memiliki surat ijin praktik (SIP).
      5. Foto copy SIAA (Surat Ijin Asisten Apoteker), SIP (Surat Ijin Perawat), SIB (Surat Ijin Bidan), SIRO (Surat Ijin Reflaksionis Optision) yang masih berlaku dan dilegalisir (sesuai dengan ijin yang di mohon).
      6. Asli surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja.
      7. Asli rekomendasi dari organisasi profesi.
      8. Khusus untuk bidan yang masih dalam masa bakti atau sebagai pegawai negeri atau pegawai pada sarana kesehatan harus melampirkan asli surat persetujuan atasan.

    2. Permohonan Pembaharuan Ijin :
      1. Foto copy kartu tanda penduduk (KTP).
      2. Foto copy SIAA (Surat Ijin Asisten Apoteker), SIP (Surat Ijin Perawat), SIB (Surat Ijin Bidan), SIRO (Surat Ijin Reflaksionis Optision) yang masih berlaku dan dilegalisir (sesuai dengan ijin yang di mohon).
      3. Foto copi surat ijin kerja (SIK) terakhir yang dilegalisir.
      4. Asli surat keterangan sehat dari dokter.
      5. Pas photo 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berwarna;
      6. Asli surat keterangan dari pimpinan sarana kesehatan yang menyatakan masih bekerja.
      7. Asli rekomendasi dari organisasi profesi.


  4. Tarip Retribusi Ijin Kerja Petugas Kesehatan: Tidak dikenai retribusi


  5. Masa Berlaku Ijin :
    1. Jangka waktu berlaku ijin 5 (lima) Tahun.
    2. Setiap 5 (lima) tahun wajib melakukan pembaharuan ijin.


  6. Waktu Pemrosesan/Penerbitan Ijin :
  7. Pemrosesan ijin selambat-lambatnya 5 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. 


  8. Blanko Formulir Permohonan
  9. Cetak Formulir Permohonan     (mohon dicetak timbal balik)