Diproses pada :
Dinas Kependudukan Kota Medan
Jl. Iskandar Muda No. 270 Medan, Telp. (061) 414-4412
A. AKTA PERKAWINAN WNI
PERSYARATAN :
- Surat Keterangan / Pengantar Lurah setempat.
- Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir calon mempelai.
- Surat Sidi / Baptis calon mempelai.
- KTP / KRT.
- Surat Kawin / Surat Keterangan Pemberkatan dari Gereja, Vihara, Klenteng.
- Pas Photo 3 x 4 = masing - masing 3 lembar.
- Surat Cerai / Akta Perceraian atau Surat Kematian / Akta Kematian bagi yang sudah pernah kawin.
- Surat Ganti Nama (bagi WNI Turunan).
- SKBRI (bagi WNI Turunan).
B. AKTA PERKAWINAN WNA
PERSYARATAN :
- Surat Keterangan / Pengantar Lurah Setempat.
- Surat Ijin Kawin dari Perwakilan Negara yang bersangkutan (WNA).
- Passport (WNA).
- Identitas lain yang dimiliki (WNI).
- Akta Kelahiran (WNI).
- KTP / KRT.
- Pas Photo 3 x 4 = masing-masing 3 lembar.
PROSES
Lama waktu pengurusan 14 (empat belas) hari kerja.