Diproses pada :
Dinas Kependudukan Kota Medan
Jl. Iskandar Muda No. 270 Medan, Telp. (061) 414-4412
A. AKTA KELAHIRAN UMUM adalah Akta Kelahiran yang pendaftarannya tidak melebihi jangka waktu 60 hari kerja sejak anak dilahirkan
PERSYARATAN :
- Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit, Klinik bersalin tempat kelahiran anak.
- Surat Nikah, Akta Perkawinan Catatan Sipil orang tua anak yang dilahirkan.
- KTP / KRT.
- SBKRI bagi WNI Turunan.
- Akta Lahir ibu si anak bagi anak luar kawin.
- Surat-surat Asing bagi WNA.
B. AKTA KELAHIRAN DISPENSASI (KHUSUS WNI PRIBUMI) adalah : Akta Kelahiran yang diterbitkan bagi anak kelahiran tahun 1985, 1984 dan seterusnya ke bawah.
PERSYARATAN :
- Surat Pengantar Lurah setempat.
- Surat Nikah Orang Tua (Agama Islam)
- Surat Kawin Gereja / Baptis (Agama Kristen) yang perkawinan orang tuanya dibawah 1975.
- Akta Perkawinan Catatan Sipil (Kristen, Hindu, Buddha, Katolik)
- Fotocopy Ijazah yang bersangkutan.
- KTP / KRT yang bersangkutan.
C. AKTA KELAHIRAN ISTIMEWA (KHUSUS WNI PRIBUMI) adalah Akta Kelahiran yang diterbitkan khusus bagi kelahiran tahun 1986, 1987 dan seterusnya ke atas.
PERSYARATAN :
- Surat Pengantar Lurah diketahui Camat setempat.
- Surat Nikah bagi yang beragama Islam.
- Akta Kawin Catatan Sipil bagi yang beragama Kristen, Hindu, Buddha, Katolik.
- KTP / KRT.
- Ijazah.
PROSES
Lama waktu pengurusan : 3 (tiga) hari kerja.