Home Medan
Selayang Pandang Kota Medan
Pemerintah Kota Medan
Unit Kerja
Data Wilayah Medan
Produk hukum kota medan
Info Layanan kota medan
Pariwisata Kota Medan
Produk Unggulan Kota Medan
Perekonomian KOta Medan
Infrastruktur kota medan
Potensi dan Investasi kota medan
Prosedur dan Investasi kota medan
Database kota medan
Direktori kota medan
Direktori kota medan
Gallery kota medan
profil Tokoh Medan
Buku Tamu kota medan
Peta situs kota medan
a
Selasa, 2010-09-7 09:38:00 Wib
WAKIL WALIKOTA TUTUP RESMI RAMADAN FAIR VII ; RAMADAN FAIR JADI PERHATIAN MASYARAKAT INTERNASIONAL
Senin, 2010-09-6 07:55:00 Wib
PEDAGANG KETUPAT MULAI RAMAIKAN PASAR
Senin, 2010-09-6 07:49:00 Wib
6.000 PAKET SEMBAKO UNTUK KAUM DHUAFA
Senin, 2010-09-6 07:45:00 Wib
PENUMPANG DIPREDIKSI MELONJAK H-2
Senin, 2010-09-6 07:40:00 Wib
LION AIR TAMBAH 60.000 SEAT UNTUK ANGKUTAN LEBARAN
Senin, 2010-09-6 07:34:00 Wib
MASYARAKAT PADATI PLAZA DAN PASAR
 
kota medan  
kota medan  

Home / Berita Pemko Medan / Detail


BERITA PEMKO MEDAN

kota medan

Jum'at, 2009-11-20 16:35:10 Wib
HINGGA OKTOBER 2009, JASA RAHARJA SUMUT BAYAR SANTUNAN Rp. 82.248 MILIAR

Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara telah membayarkan santunan kecelakaan sebesar sekitar Rp 82,284 miliar selama periode Januari hingga Oktober 2009 kepada 6.986 orang tertanggung.

Dibandingkan total santunan yang dibayar hingga September sebesar sekitar Rp 73,191 miliar, jumlah ini meningkat sekitar Rp 9.093 miliar.

Untuk Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum sesuai UU UU 33/1964, jumlah santunan yang dibayarkan sekitar Rp 3,254 miliar.

Sementara untuk Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Umum sesuai UU 34/1964 tentang jumlah santunannya mencapai sekitar Rp 78,751 miliar.

“Kami telah membayarkan santunan kecelakaan senilai sekitar Rp 82,284 miliar hingga Oktober tahun ini,” ungkap Humas Jasa Raharja Sumut, Saptana kemarin. Cuma Saptana tidak merinci berapa santunan untuk korban meninggal dunia dan kecelakaan lainnya.

Khusus selama Oktober 2009, Jasa Raharja membayarkan santunan sebesar Rp 8,814 miliar, yang terbagi atas pertanggungan penumpang umum sekitar Rp 382,977 juta dan pertanggungan kecelakaan lalu lintas jalan umum sekitar Rp 8,342 miliar.

Jumlah ini meningkat sekitar Rp 1,152 miliar dibandingkan santunan di September 2009 sekitar Rp 7,662 miliar, yang terbagi atas pertanggungan penumpang umum sekitar Rp 443,135 juta dan pertanggungan kecelakaan lalu lintas jalan umum sekitar Rp 7,219 miliar.

Meningkatnya jumlah pembayaran santunan hingga Oktober, kata Saptana, menunjukkan masih tingginya kasus kecelakaan lalu lintas di Sumut.

Peningkatan tersebut, sambungnya, harus diwaspadai, baik oleh pengendara, pengguna jalan, penumpang, Dinas Perhubungan, Kepolisian dan pemerintah.

“Memang dana santunan tetap akan kita bayarkan. Namun tentunya kita berharap agar angka kecelakaan semakin minim. Sebab, makin sedikit pembayaran santunan, maka hal itu mencerminkan masyarakat makin tertib berlalu lintas,” jelasnya.

Saptana mengatakan, pihaknya antara lain aktif mengkampanyekan ataupun mensosialiasikan UU UU 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan UU 34/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Umum.

“Tahun lalu, kami mengadakan sosialisasi di Hotel Madani melibatkan masyarakat luas. Begitu juga di berbagai tempat tahun ini sudah dilakukan. Dan dalam waktu dekat, kami juga menggelar acara serupa untuk kalangan mahasiswa,” katanya.

Share |
:

 



 
 
© 2005-2008 , pemkomedan.go.id. Hak cipta dilindungi Undang-Undang. E-mail kirim ke: sekretariat@pemkomedan.go.id .