Jum'at, 2009-11-20 16:35:10
Wib
HINGGA OKTOBER 2009, JASA RAHARJA SUMUT BAYAR SANTUNAN Rp. 82.248 MILIAR
Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara telah membayarkan santunan kecelakaan sebesar sekitar Rp 82,284 miliar selama periode Januari hingga Oktober 2009 kepada 6.986 orang tertanggung.
Dibandingkan total santunan yang dibayar hingga September sebesar sekitar Rp 73,191 miliar, jumlah ini meningkat sekitar Rp 9.093 miliar.
Untuk Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum sesuai UU UU 33/1964, jumlah santunan yang dibayarkan sekitar Rp 3,254 miliar.
Sementara untuk Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Umum sesuai UU 34/1964 tentang jumlah santunannya mencapai sekitar Rp 78,751
miliar.
“Kami telah membayarkan santunan kecelakaan senilai sekitar Rp 82,284 miliar hingga Oktober tahun ini,” ungkap Humas Jasa Raharja Sumut,
Saptana kemarin. Cuma Saptana tidak merinci berapa santunan untuk korban meninggal dunia dan
kecelakaan lainnya.
Khusus selama Oktober 2009, Jasa Raharja membayarkan santunan sebesar Rp 8,814 miliar, yang terbagi atas pertanggungan penumpang umum sekitar Rp 382,977 juta dan pertanggungan kecelakaan lalu lintas jalan umum sekitar Rp 8,342 miliar.
Jumlah ini meningkat sekitar Rp 1,152 miliar dibandingkan santunan di September 2009 sekitar Rp 7,662 miliar, yang terbagi atas pertanggungan
penumpang umum sekitar Rp 443,135 juta dan pertanggungan kecelakaan lalu lintas jalan umum sekitar Rp 7,219 miliar.
Meningkatnya jumlah pembayaran santunan hingga Oktober, kata Saptana, menunjukkan masih tingginya kasus kecelakaan lalu lintas di Sumut.
Peningkatan tersebut, sambungnya, harus diwaspadai, baik oleh pengendara, pengguna jalan, penumpang, Dinas Perhubungan, Kepolisian
dan pemerintah.
“Memang dana santunan tetap akan kita bayarkan. Namun tentunya kita berharap agar angka kecelakaan semakin minim. Sebab, makin sedikit
pembayaran santunan, maka hal itu mencerminkan masyarakat makin tertib berlalu lintas,” jelasnya.
Saptana mengatakan, pihaknya antara lain aktif mengkampanyekan ataupun mensosialiasikan UU UU 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib
Kecelakaan Penumpang Umum dan UU 34/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Umum.
“Tahun lalu, kami mengadakan sosialisasi di Hotel Madani melibatkan masyarakat luas. Begitu juga di berbagai tempat tahun ini sudah dilakukan. Dan dalam waktu dekat, kami juga menggelar acara serupa untuk kalangan mahasiswa,” katanya.
|