IZIN PELATARAN PARKIR
24 Februari 2014 - 11:56:22 WIB
/
By Admin / dibaca 3138 pembaca
- Dasar Hukum
- Peraturan Daerah Kota Medan No. 7 Tahun 2002 tentang retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum, tempat khusus parkir dan perijinan pelataran parkir.
- Peraturan Walikota Medan No. 7 Tahun 2010 tentang Pengdelegasian Sebagian Kewenangan Proses dan Penandatanganan Perijinan kepada Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Medan.
- Pengertian
- Parkir adalah memberhentikan dan menempatkan kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor dalam satu waktu tertentu ditempat parkir yang telah disediakan untuk itu.
- Pelataran parkir adalah penyediaan pelayanan tempat parkir yang disediakan oleh pihak ketiga dengan memungut bayaran.
- Persyaratan
- Permohonan Ijin Baru dan Perubahan
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Pemilik atau Penanggung jawab Perusahaan.
- Paspoto ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar berwarna.
- Khusus bagi permohonan atas nama Badan Usaha melampirkan :
- Bagi Perusahaan yang berbentuk PT. melampirkan Foto copy akte pendirian dan perubahan beserta foto copy pengesahan dari Menteri Hukum Dan HAM yang dilegalisir.
- Bagi perusahaan berbentuk CV. dan Fa. melampirkan foto copy akte pendirian dan perubahan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri yang dilegalisir.
- Bagi Badan Usaha yang berbentuk Koperasi melampirkan Foto copy akte pendirian dan perubahan beserta foto copy pengesahan dari Dinas Koperasi setempat atas nama Menteri yang dilegalisir.
- Foto copy surat keterangan status tempat usaha (sewa/milik sendiri) yang dilegalisir.
- Denah lokasi pelataran parkir yang ditandatangani oleh pemohon rangkap 3 (tiga).
- Bagi Pelataran Parkir digedung bertingkat dan Gedung tertutup melampirkan foto copy Surat Ijin Mendirikan Bangunan yang dilegalisir.
- Permohonan Daftar Ulang.
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Pemilik atau Penanggung jawab Perusahaan.
- Paspoto ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar berwarna.
- Khusus bagi permohonan atas nama Badan Usaha melampirkan :
- Bagi Perusahaan yang berbentuk PT. melampirkan Foto copy akte pendirian dan perubahan beserta foto copy pengesahan dari Menteri Hukum Dan HAM yang dilegalisir.
- Bagi perusahaan berbentuk CV. dan Fa. melampirkan foto copy akte pendirian dan perubahan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri yang dilegalisir.
- Bagi Badan Usaha yang berbentuk Koperasi melampirkan Foto copy akte pendirian dan perubahan beserta foto copy pengesahan dari Dinas Koperasi setempat atas nama Menteri yang dilegalisir.
- Foto copy surat keterangan status tempat usaha (sewa/milik sendiri) yang dilegalisir.
- Asli ijin pelataran parkir.
- Tarif Retribusi (Berdasarkan Perda No. 7 Tahun 2002 Pasal 26)
- Tarif Retribusi Ijin Pelataran Parkir sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Tarif Retribusi Daftar Ulang Pelataran Parkir setiap 1 (satu) tahun sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu rupiah).
- Setiap Perubahan Ijin Pelataran Parkir dikenakan retribusi sebesar 75 % dari tarif retribusi ijin baru.
- Masa berlaku Ijin
- Selama pemilik/perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha pelataran parkir sesuai dengan ijin yang diterbitkan.
- Pemegang ijin wajib melakukan pendaftaran ulang dan membayar retribusi setiap 1 (satu) tahun sekali.
- Waktu Pemrosesan/Penerbitan Ijin
Pemrosesan Ijin selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal permohonan diterima.
- Blanko Formulir Permohonan
Cetak Formulir Permohonan (mohon dicetak timbal balik)